Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2011

Nasionalisasi Migas Perlukah?


Sektor migas yang tidak kunjung merdeka
Belum sampai 1minggu yang lalu kita merayakan hari kemerdekaan kita yang ke-66, secara de facto dan de jure kita memang sudah dinyatakan merdeka, namun secara subtantif masih muncul kebimbangan: Sudahkah bangsa kita merdeka sepenuhnya? Sudahkah kita merdeka dalam mengelola sumber daya migas di negeri ini?
Cadangan migas Indonesia masih tergolong cukup banyak dibanding negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Namun sayangnya 80% cadangan itu masih dikuasai oleh korporat-korporat asing, sehingga sektor migas belum bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai amanah dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 2 dan 3 yaitu: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Padahal jika dilihat sejarahnya sudah sangat lama Indonesia mencoba mengelola sektor migas yang ada, namun tetap belum bisa dioptimalkan bagi tercapainya amanah dalam pasal 33 UUD 1945, malah pada kenyataannya Indonesia harus terjebak dalam UU No.22 Tahun 2001 yang jelas sangat berlawanan dengan pasal 33 UUD 1945, di mana NOC Indonesia yaitu Pertamina disejajarkan kedudukannya dengan korporat asing dan harus kehilangan berbagai privilege­-nya karena dominasi NOC harus dihilangkan. Dalam penyusunan UU No.22 Tahun 2001 ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan asing. Lalu UU No.22 Tahun 2001 ini juga menghasilkan suatu produk yang bernama BP MIGAS yang berfungsi sebagai regulator hulu migas di Indonesia yang saat ini dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasannya termasuk sebagai fungsi pendataan K3S yang dinilai belum rapih dan adanya BP MIGAS dinilai memuci adanya inefisiensi birokrasi.
UU No.22 Tahun 2001 effect
Semenjak diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001, banyak perubahan yang terjadi di sektor migas, mungkin jika dikaitkan kinerja produksi PERTAMINA yang meningkat bisa dikatakan hasil diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001 yang memaksa PERTAMINA harus bersaing dengan korporasi asing karena kini kedudukan mereka sejajar. Namun UU Migas ini juga dianggap sebagai sumber dari berbagai masalah yang terjadi pada sektor migas di Indonesia. Beberapa hal utama yang disoroti dari diberlakukannya UU Migas ini yang pertama adalah hilangnya kekuasaan negara terhadap sektor migas melalui NOC-nya sehingga peluang untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi semakin kecil, kedua UU Migas mencipatakan berbagai kerancuan dalam tata kelembagaan dan kewenangan,contohnya:
· BP Migas berada di bawah tangan KESDM namun bertanggungjawab pada Presiden. Maka fungsi struktur KESDM dilangkahi oleh BP Migas.
· Pasal 44 ayat (3) poin (b), salah satu tugas BP Migas adalah melaksanakan penanda-tanganan Kontrak Kerja Sama. Sedangkan BP Migas adalah BHMN dan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pemutusan usaha migas.
Lalu UU Migas juga dianggap sebagai biang kerok menurunnya iklim investasi migas khususnya investasi eksplorasi, berdasarkan hasil survey Global Petroleum, Indonesia berada di urutan 111 dari 133 negara soal iklim investasi, tidak lebih baik dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Jika dibandingkan pada tahun 1997 bisa mencapai 5,5%, namun pada tahun 2003 hanya mencapai 2,6% dari keseluruhan investasi dunia. Hal ini jelas berdampak pada angka produksi migas, jika sebelum tahun 2001 masih bisa mencapai 1,2 juta bph, namun di tahun 2010, produksi migas hanya mencapai 949 ribu bph, padahal targetnya mencapai 965 ribu bph, lalu di tahun ini per Mei angka produksi berada di 906 ribu bph.
Menurunnya minat investasi ini penyebabnya adalah birokrasi yang kurang efisien dan terlalu berbelit-belit,sehingga membuat investor baru enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
Inikah momennya yang tepat?
Saat ini Bangsa Indonesia memiliki kesempatan untuk mengambil alih kedaulatan energinya karena dalam rentang waktu 10 tahun ke depan ada sekitar banyak perusahaan asing yang habis masa kontraknya, antara lain adalah Blok Mahakam (Total, 2017), Blok South Sumatra, SES (CNOOC, 2018), South Natuna Sea Block B (Conoco-Phillips, 2018), East Kalimantan (Chevron, 2017), Sanga Sanga Block (Virginia, 2018), Blok Lho Sukon (Exxon, 2017), Corridor, Bertak, Bijak Ripah, dll. (Conoco-Phillips, 2016), Onshore Salawati Basin (PetroChina, 2016), Siak (Chevron, 2013), Ogan Komering (PetroChina, 2018), Blok B Arun (Exxon, 2017). Sedangkan menurut data BP Migas antara rentang waktu 2010-2020 ada sekitar 18 kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang habis masa kontraknya dan 6 diantaranya sudah melakukan perpanjangan kontrak.
Jika ditinjau dari UU Migas kontrak yang telah habis ini wajib dikembalikan pada negara, dan Pertamina bisa mendapatkannya dengan meminta ijin pada menteri ESDM, yang akan memberikannya dengan pertimbangan tertentu dan jelas tertulis di pasal 33 UUD 1945 wajar bagi PERTAMINA untuk menguasai lahan-lahan yang menjadi haknya. Lalu jika dilihat dari kinerja PERTAMINA yang berhasil meningkatkan produksi minyak di sumur tua mungkin pemerintah bisa mempercayakan sumur-sumur yang habis masa kontraknya ke PERTAMINA, walaupun dari beberapa pihak masih mempertanyakan kinerja PERTAMINA dalam hal technology, operation,maupun management&finance, karena sampai saat ini masih ada indikasi Pertamina masih belum mampu untuk mengadakan sistem teknologi dan operasi sehingga bisa bekerja lebih baik dibandingkan perusahaan asing.
Ketahanan dan Kemandirian Energi harus terwujud
Bagaimanapun juga suatu negara haruslah bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya dalam hal ketersediaan energi. Jika melihat negara-negara yang sampai harus menempuh langkah-langkah ekstrim dalam menasionalisasi sumber daya migasnya seperti Bolivia dan Venezuela sememakin memperlihatakan akan urgensi dari ketahanan dan kemandirian energi suatu bangsa. Namun sangat utopis jika membayangkan Indonesia mengambil langkah yang sama seperti Bolivia dan Venezuela jika melihat kondisi negara saat ini yang masih minim akan jiwa kepemimpinan yang berani, perekonomian bangsa yang masih beraliran neoliberal yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, serta masih kurangnya kesadaran para pejabat untuk tidak memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Namun jika kembali pada tujuan nasionalisasi di mana sektor migas dikelola sebaik-baiknya oleh negara demi terciptanya kesejahteraan rakyat, kita tidak akan terpaku pada pengusaan sektor migas oleh bangsa dengan mengusir berbagai korporasi asing, karena tidak dapat dipungkiri kita masih butuh bekerja sama dengan korporasi asing.
Kembali pada tujuan nasionalisasi akan ada banyak metode yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan ini, contohnya mengubah sistem PSC (pproduct sharing contract) menjadi sistem TAC (Technical Assistance Contract) karena kita masih membutuhkan pihak asing baik dalam segi teknologi atau investasi sumur-sumur baru, pengelolaan yang baik dalam sistem cost recovery, ekspor dan impor juga bisa menjadi metode alternatif untuk menghemat anggaran, menambah pemasukan dan menciptakan keterjangkauan rakyat akan energi.
Sekali lagi banyak jalan untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan energi, karena itu saat ini marilah kita mencoba mencari langkah yang tepat dalam menentukan arah nasionalisasi migas sesuai dengan analisis kondisi dan keadaan bangsa saat ini, serta sambil mencoba mengingatkan dan mengawasi para pejabat yang terlanjur bermental bobrok dan haus akan kekuasaan yang berada di dalam sistem, mungkin bisa menuntut BPK atau KPK untuk mentransparansikan dan memperbaiki sistem keuangan dalam lembaga,sehingga tidak terulang kasus korupsi yang menghancurkan PERTAMINA di era orba. KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI HARUSLAH TERWUJUD.
INDONESIA MANDIRI ENERGI
Adam Hastara Aji
Deputi Energi
Kementrian Kajian Strategis
Kabinet KM-ITB 2011/2012

KETAHANAN ENERGI UNTUK KEDAULATAN BANGSA


Dahulu ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar, masih teringat jelas dipikiran saya, ketika di mata pelajaran IPS diterangkan tentang beraneka ragam sumber daya alam Indonesia, dikatakan di mapel itu sumber daya alam di Indonesia jenisnya terbagi dua ada yang bisa diperbarui dan tidak bisa diperbarui. SDA yang bisa diperbarui itu hasil pertanian, hasil hutan, air, dsb, sedangkan yang tidak bisa diperbarui itu minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya. Guru di kelas saya pun mengatakan bahwa Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam, apalagi hasil tambangnya. Itulah sepenggal romantisme masa lalu yang lama membelenggu pemikiran ini, kita terlalu mudah terlena dengan pernyataan yang mengatakan “Indonesia itu kaya akan minyak dan barang tambang”, padahal sampai saat ini kita sebagai rakyat tidak terlalu merasakan manfaat dari kekayaan Indonesia tersebut, yang ada justru sebaliknya, ketika antrian di SPBU sampai berkilo-kilometer karena kekurangan pasokan BBM, pemadaman listrik yang bergilir akibat PLN kekurangan pasokan bahan bakar, matinya industri kecil karena akses ketersediaan dan keterjangkauan bahan bakar yang sulit dan berbagai permasalahan lainnya.
Orde baru telah runtuh 13 tahun yang lalu, mungkin sudah menjadi cerita lama ketika Pertamina dianggap sebagai ladang uang para koruptor orde baru yang menyebabkan Pertamina tidak berkembang dan akhirnya tersusul oleh perusahaan minyak negri jiran yang belajar dan mengadaptasi sistem kerja yang ada di Pertamina. Namun sayangnya setelah 13 tahun terbebas dari orba, setelah 4 kali berganti presiden, tidak ada juga perbaikan dari permasalahan di sektor ini, yang ada hanyalah penyelesaian yang terlalu berlebihan yang justru semakin menimbulkan banyak masalah, penyelesaian di mana solusi yang dibuat sangat berbau liberalisme.
Dalam sektor migas, keadaannya saat ini Pertamina tidaklah menjadi NOC (National Oil Company) yang berhak mengatur segala urusan soal migas dari hulu sampai ke hilir, berbagai hak Pertamina disunat, semua karena diberlakukannya UU no 22 tahun 2001 yang menggantikan UU no 8 tahun 1971, yang berkedok menyelesaikan permasalahan korupsi yang terjadi di Pertamina, namun ternyata malah menimbulkan dampak negatif yang semakin besar dan jelas-jelas telah melanggar dasar hukum fundamental yaitu UUD 1945.
UU no 22 tahun 2001 (UU Migas) disahkan di era Presiden Megawati, pengesahannya merupakan salah satu syarat pinjaman yang diberikan oleh IMF, jelas sekali ini strategi asing dalam menjajah bangsa kita. Isi dari UU Migas ini antara lain adalah keputusan penyejajaran Pertamina dengan Perusahaan swasta/asing yang mengakibatkan hilangnya monopoli sektor migas oleh negara dan pengingkaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3, dan yang membuat masalah bertambah parah adalah munculnya badan baru bernama BP Migas yang bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan sektor hulu migas, baik penyetujuan kontrak kerja sama dalam eksploitasi maupun eksplorasi.
Sudah 10 tahun dari disahkannya UU ini, dan presiden megawati pun sudah diganti oleh presiden SBY yang saat ini menjabat di periode keduanya. Namun UU migas masih saja diterapkan, RUU Migas yang baru tidak kunjung dirampungkan, padahal masalah yang terjadi saat ini sudah sangat jelas terlihat kelangkaan BBM terjadi di daerah-daerah terpencil, ini efek karena Pertamina tidak diberi kesempatan untuk menguasai sumur yang harusnya bisa dikuasai padahal kewajiban Pertamina masih sama yaitu menjamin adanya akses BBM di seluruh Indonesia. Subsidi BBM pun menjadi masalah, subsidi yang awalnya untuk menjamin keterjangkauan rakyat akan BBM, justru membuat membuat pemerintah kalang kabut, karena kuota dari subsidi BBM melewati batas dan sangat menyedot APBN Indonesia, di tahun 2012 ini RAPBN untuk sektor energi diperkirakan akan melonjak mencapai Rp 180 T, dikarenakan kuota BBM bersubsidi yang meningkat sampai 40 juta kiloliter dan tentunya impor BBM tidak bisa dihindari, karena Indonesia hanya bisa mengekspor minyak mentah, tanpa bisa mengolahnya menjadi BBM siap pakai. Tidak hanya disektor BBM, dalam sektor gas di sini juga menjadi masalah, masalahnya adalah kurangnya jatah pasokan gas untuk kepentingan dalam negri, belum lama ini dikabarkan PLN kekurangan pasokan gas, karena jatah pasokan gasnya dialihkan untuk ekspor ke Singapura. Dapat dipahami jika memang produksi gas menurun dan tidak bisa dibantah bahwa Indonesia butuh devisa, tetapi apakah harus mengorbankan rakyat, karena dengan kebijakan ini rakyat harus rela jatah listriknya digilir.
Di sektor pertambangan saat ini sedang kisruh masalah renegoisasi antar negara dan perusahaan tambang milik asing, banyak perusahaan tambang yang tidak mau mematuhi UU Minerba yang salah satu isinya mewajibkan setiap perusahaan tambang harus membuat pabrik pengolahan hasil tambangnya, sehingga yang diekspor Indonesia nanti adalah bentuk barang tambang yang telah diolah, dan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan akan barang tambang yang sudah dapat langsung digunakan, tidak perlu mengimpor lagi. UU ini sudah baik dalam perumusan, namun dalam pelaksanaan masih dipertanyakan butuh ketegasan dan keberanian pemerintah saat ini dalam melakukan berbagai UU yang sudah diterapkan, tanpa adanya main culas dengan asing.
Dilihat dari berbagai permasalahan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sangat tergantung dari sumber energi yang berasal dari migas dan batubara, padahal jika kita mencoba mengenal negara ini lebih jauh akan banyak sumber daya alam lainnya yang dapat dikembangkan di Indonesia, salah satu yang sedang booming adalah energi panas bumi (geothermal), Indonesia merupakan salah satu penghasil energi panas bumi terbesar, namun sayangnya sumber energi ini belum dioptimalkan dengan baik dan lebih sayangnya lagi sektor panas bumi sudah ada yang dikuasai asing. Itu baru dari panas bumi, masih banyak sumber energi lainnya, seperti solar cell, biogas, dsb, sumber-sumber energi baru ini sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Memang kondisinya saat ini pemerintah sudah mencoba mengembangkan sumber energi alternatif yaitu tenaga nuklir, namun sumber energi ini masih kontroversial, mengingat berbagai dampak negatif yang pernah terjadi di negara lain akibat kebocoran pembangkit tenaga nuklir.
Permasalahan di sektor perenergian di Indonesia mungkin sudah sangatlah kompleks, tidak hanya soal dana pengembangan, aspek-aspek politis juga mewarnai dalam berbagai pengambilan kebijakan di sektor energi, karena itulah kekuatan, keberanian dan ketegasan pemerintahan saat ini sangat dituntut dalam upaya pengembangan berbagai sektor energi di Indonesia dan penyelamatan berbagai sumber energi Indonesia dari program liberalisasi asing, sayangnya di pemerintahan SBY saat ini belum terlihat adanya kekuatan,keberanian dan ketegasan itu. Karena jika dimaknai lebih dalam sektor-sektor energi ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan berdirinya negara Indonesia, ketahanan energi di suatu negara sangatlah penting, sebelumnya yang dimaksud ketahanan energi adalah terjaminnya ketersediaan energi baik kemudahan dalam akses mendapatkan energi itu dan keterjangkauan dalam segi ekonomi untuk menggunakan energi tersebut. Jadi walaupun BBM dicabut subsidinya, BBM harus tetap terjangkau harganya oleh rakyat. Pemerintahan SBY di sisa-sisa masa pemerintahannya diharapkan dengan sangat dapat memperjuangkan terciptanya ketahanan energi nasional, karena ketahanan energi ini merupakan salah satu bentuk pondasi untuk menciptakan kedaulatan Indonesia yang sebenar-benarnya.
“KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI WAJIB HUKUMNYA BAGI BANGSA INDONESIA”