Dahulu ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar, masih teringat jelas dipikiran saya, ketika di mata pelajaran IPS diterangkan tentang beraneka ragam sumber daya alam Indonesia, dikatakan di mapel itu sumber daya alam di Indonesia jenisnya terbagi dua ada yang bisa diperbarui dan tidak bisa diperbarui. SDA yang bisa diperbarui itu hasil pertanian, hasil hutan, air, dsb, sedangkan yang tidak bisa diperbarui itu minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya. Guru di kelas saya pun mengatakan bahwa Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam, apalagi hasil tambangnya. Itulah sepenggal romantisme masa lalu yang lama membelenggu pemikiran ini, kita terlalu mudah terlena dengan pernyataan yang mengatakan “Indonesia itu kaya akan minyak dan barang tambang”, padahal sampai saat ini kita sebagai rakyat tidak terlalu merasakan manfaat dari kekayaan Indonesia tersebut, yang ada justru sebaliknya, ketika antrian di SPBU sampai berkilo-kilometer karena kekurangan pasokan BBM, pemadaman listrik yang bergilir akibat PLN kekurangan pasokan bahan bakar, matinya industri kecil karena akses ketersediaan dan keterjangkauan bahan bakar yang sulit dan berbagai permasalahan lainnya.
Orde baru telah runtuh 13 tahun yang lalu, mungkin sudah menjadi cerita lama ketika Pertamina dianggap sebagai ladang uang para koruptor orde baru yang menyebabkan Pertamina tidak berkembang dan akhirnya tersusul oleh perusahaan minyak negri jiran yang belajar dan mengadaptasi sistem kerja yang ada di Pertamina. Namun sayangnya setelah 13 tahun terbebas dari orba, setelah 4 kali berganti presiden, tidak ada juga perbaikan dari permasalahan di sektor ini, yang ada hanyalah penyelesaian yang terlalu berlebihan yang justru semakin menimbulkan banyak masalah, penyelesaian di mana solusi yang dibuat sangat berbau liberalisme.
Dalam sektor migas, keadaannya saat ini Pertamina tidaklah menjadi NOC (National Oil Company) yang berhak mengatur segala urusan soal migas dari hulu sampai ke hilir, berbagai hak Pertamina disunat, semua karena diberlakukannya UU no 22 tahun 2001 yang menggantikan UU no 8 tahun 1971, yang berkedok menyelesaikan permasalahan korupsi yang terjadi di Pertamina, namun ternyata malah menimbulkan dampak negatif yang semakin besar dan jelas-jelas telah melanggar dasar hukum fundamental yaitu UUD 1945.
UU no 22 tahun 2001 (UU Migas) disahkan di era Presiden Megawati, pengesahannya merupakan salah satu syarat pinjaman yang diberikan oleh IMF, jelas sekali ini strategi asing dalam menjajah bangsa kita. Isi dari UU Migas ini antara lain adalah keputusan penyejajaran Pertamina dengan Perusahaan swasta/asing yang mengakibatkan hilangnya monopoli sektor migas oleh negara dan pengingkaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3, dan yang membuat masalah bertambah parah adalah munculnya badan baru bernama BP Migas yang bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan sektor hulu migas, baik penyetujuan kontrak kerja sama dalam eksploitasi maupun eksplorasi.
Sudah 10 tahun dari disahkannya UU ini, dan presiden megawati pun sudah diganti oleh presiden SBY yang saat ini menjabat di periode keduanya. Namun UU migas masih saja diterapkan, RUU Migas yang baru tidak kunjung dirampungkan, padahal masalah yang terjadi saat ini sudah sangat jelas terlihat kelangkaan BBM terjadi di daerah-daerah terpencil, ini efek karena Pertamina tidak diberi kesempatan untuk menguasai sumur yang harusnya bisa dikuasai padahal kewajiban Pertamina masih sama yaitu menjamin adanya akses BBM di seluruh Indonesia. Subsidi BBM pun menjadi masalah, subsidi yang awalnya untuk menjamin keterjangkauan rakyat akan BBM, justru membuat membuat pemerintah kalang kabut, karena kuota dari subsidi BBM melewati batas dan sangat menyedot APBN Indonesia, di tahun 2012 ini RAPBN untuk sektor energi diperkirakan akan melonjak mencapai Rp 180 T, dikarenakan kuota BBM bersubsidi yang meningkat sampai 40 juta kiloliter dan tentunya impor BBM tidak bisa dihindari, karena Indonesia hanya bisa mengekspor minyak mentah, tanpa bisa mengolahnya menjadi BBM siap pakai. Tidak hanya disektor BBM, dalam sektor gas di sini juga menjadi masalah, masalahnya adalah kurangnya jatah pasokan gas untuk kepentingan dalam negri, belum lama ini dikabarkan PLN kekurangan pasokan gas, karena jatah pasokan gasnya dialihkan untuk ekspor ke Singapura. Dapat dipahami jika memang produksi gas menurun dan tidak bisa dibantah bahwa Indonesia butuh devisa, tetapi apakah harus mengorbankan rakyat, karena dengan kebijakan ini rakyat harus rela jatah listriknya digilir.
Di sektor pertambangan saat ini sedang kisruh masalah renegoisasi antar negara dan perusahaan tambang milik asing, banyak perusahaan tambang yang tidak mau mematuhi UU Minerba yang salah satu isinya mewajibkan setiap perusahaan tambang harus membuat pabrik pengolahan hasil tambangnya, sehingga yang diekspor Indonesia nanti adalah bentuk barang tambang yang telah diolah, dan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan akan barang tambang yang sudah dapat langsung digunakan, tidak perlu mengimpor lagi. UU ini sudah baik dalam perumusan, namun dalam pelaksanaan masih dipertanyakan butuh ketegasan dan keberanian pemerintah saat ini dalam melakukan berbagai UU yang sudah diterapkan, tanpa adanya main culas dengan asing.
Dilihat dari berbagai permasalahan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sangat tergantung dari sumber energi yang berasal dari migas dan batubara, padahal jika kita mencoba mengenal negara ini lebih jauh akan banyak sumber daya alam lainnya yang dapat dikembangkan di Indonesia, salah satu yang sedang booming adalah energi panas bumi (geothermal), Indonesia merupakan salah satu penghasil energi panas bumi terbesar, namun sayangnya sumber energi ini belum dioptimalkan dengan baik dan lebih sayangnya lagi sektor panas bumi sudah ada yang dikuasai asing. Itu baru dari panas bumi, masih banyak sumber energi lainnya, seperti solar cell, biogas, dsb, sumber-sumber energi baru ini sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Memang kondisinya saat ini pemerintah sudah mencoba mengembangkan sumber energi alternatif yaitu tenaga nuklir, namun sumber energi ini masih kontroversial, mengingat berbagai dampak negatif yang pernah terjadi di negara lain akibat kebocoran pembangkit tenaga nuklir.
Permasalahan di sektor perenergian di Indonesia mungkin sudah sangatlah kompleks, tidak hanya soal dana pengembangan, aspek-aspek politis juga mewarnai dalam berbagai pengambilan kebijakan di sektor energi, karena itulah kekuatan, keberanian dan ketegasan pemerintahan saat ini sangat dituntut dalam upaya pengembangan berbagai sektor energi di Indonesia dan penyelamatan berbagai sumber energi Indonesia dari program liberalisasi asing, sayangnya di pemerintahan SBY saat ini belum terlihat adanya kekuatan,keberanian dan ketegasan itu. Karena jika dimaknai lebih dalam sektor-sektor energi ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan berdirinya negara Indonesia, ketahanan energi di suatu negara sangatlah penting, sebelumnya yang dimaksud ketahanan energi adalah terjaminnya ketersediaan energi baik kemudahan dalam akses mendapatkan energi itu dan keterjangkauan dalam segi ekonomi untuk menggunakan energi tersebut. Jadi walaupun BBM dicabut subsidinya, BBM harus tetap terjangkau harganya oleh rakyat. Pemerintahan SBY di sisa-sisa masa pemerintahannya diharapkan dengan sangat dapat memperjuangkan terciptanya ketahanan energi nasional, karena ketahanan energi ini merupakan salah satu bentuk pondasi untuk menciptakan kedaulatan Indonesia yang sebenar-benarnya.
“KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI WAJIB HUKUMNYA BAGI BANGSA INDONESIA”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar