Senin, 31 Oktober 2011

Nasionalisasi Migas Perlukah?


Sektor migas yang tidak kunjung merdeka
Belum sampai 1minggu yang lalu kita merayakan hari kemerdekaan kita yang ke-66, secara de facto dan de jure kita memang sudah dinyatakan merdeka, namun secara subtantif masih muncul kebimbangan: Sudahkah bangsa kita merdeka sepenuhnya? Sudahkah kita merdeka dalam mengelola sumber daya migas di negeri ini?
Cadangan migas Indonesia masih tergolong cukup banyak dibanding negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Namun sayangnya 80% cadangan itu masih dikuasai oleh korporat-korporat asing, sehingga sektor migas belum bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai amanah dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 2 dan 3 yaitu: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Padahal jika dilihat sejarahnya sudah sangat lama Indonesia mencoba mengelola sektor migas yang ada, namun tetap belum bisa dioptimalkan bagi tercapainya amanah dalam pasal 33 UUD 1945, malah pada kenyataannya Indonesia harus terjebak dalam UU No.22 Tahun 2001 yang jelas sangat berlawanan dengan pasal 33 UUD 1945, di mana NOC Indonesia yaitu Pertamina disejajarkan kedudukannya dengan korporat asing dan harus kehilangan berbagai privilege­-nya karena dominasi NOC harus dihilangkan. Dalam penyusunan UU No.22 Tahun 2001 ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan asing. Lalu UU No.22 Tahun 2001 ini juga menghasilkan suatu produk yang bernama BP MIGAS yang berfungsi sebagai regulator hulu migas di Indonesia yang saat ini dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasannya termasuk sebagai fungsi pendataan K3S yang dinilai belum rapih dan adanya BP MIGAS dinilai memuci adanya inefisiensi birokrasi.
UU No.22 Tahun 2001 effect
Semenjak diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001, banyak perubahan yang terjadi di sektor migas, mungkin jika dikaitkan kinerja produksi PERTAMINA yang meningkat bisa dikatakan hasil diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001 yang memaksa PERTAMINA harus bersaing dengan korporasi asing karena kini kedudukan mereka sejajar. Namun UU Migas ini juga dianggap sebagai sumber dari berbagai masalah yang terjadi pada sektor migas di Indonesia. Beberapa hal utama yang disoroti dari diberlakukannya UU Migas ini yang pertama adalah hilangnya kekuasaan negara terhadap sektor migas melalui NOC-nya sehingga peluang untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi semakin kecil, kedua UU Migas mencipatakan berbagai kerancuan dalam tata kelembagaan dan kewenangan,contohnya:
· BP Migas berada di bawah tangan KESDM namun bertanggungjawab pada Presiden. Maka fungsi struktur KESDM dilangkahi oleh BP Migas.
· Pasal 44 ayat (3) poin (b), salah satu tugas BP Migas adalah melaksanakan penanda-tanganan Kontrak Kerja Sama. Sedangkan BP Migas adalah BHMN dan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pemutusan usaha migas.
Lalu UU Migas juga dianggap sebagai biang kerok menurunnya iklim investasi migas khususnya investasi eksplorasi, berdasarkan hasil survey Global Petroleum, Indonesia berada di urutan 111 dari 133 negara soal iklim investasi, tidak lebih baik dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Jika dibandingkan pada tahun 1997 bisa mencapai 5,5%, namun pada tahun 2003 hanya mencapai 2,6% dari keseluruhan investasi dunia. Hal ini jelas berdampak pada angka produksi migas, jika sebelum tahun 2001 masih bisa mencapai 1,2 juta bph, namun di tahun 2010, produksi migas hanya mencapai 949 ribu bph, padahal targetnya mencapai 965 ribu bph, lalu di tahun ini per Mei angka produksi berada di 906 ribu bph.
Menurunnya minat investasi ini penyebabnya adalah birokrasi yang kurang efisien dan terlalu berbelit-belit,sehingga membuat investor baru enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
Inikah momennya yang tepat?
Saat ini Bangsa Indonesia memiliki kesempatan untuk mengambil alih kedaulatan energinya karena dalam rentang waktu 10 tahun ke depan ada sekitar banyak perusahaan asing yang habis masa kontraknya, antara lain adalah Blok Mahakam (Total, 2017), Blok South Sumatra, SES (CNOOC, 2018), South Natuna Sea Block B (Conoco-Phillips, 2018), East Kalimantan (Chevron, 2017), Sanga Sanga Block (Virginia, 2018), Blok Lho Sukon (Exxon, 2017), Corridor, Bertak, Bijak Ripah, dll. (Conoco-Phillips, 2016), Onshore Salawati Basin (PetroChina, 2016), Siak (Chevron, 2013), Ogan Komering (PetroChina, 2018), Blok B Arun (Exxon, 2017). Sedangkan menurut data BP Migas antara rentang waktu 2010-2020 ada sekitar 18 kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang habis masa kontraknya dan 6 diantaranya sudah melakukan perpanjangan kontrak.
Jika ditinjau dari UU Migas kontrak yang telah habis ini wajib dikembalikan pada negara, dan Pertamina bisa mendapatkannya dengan meminta ijin pada menteri ESDM, yang akan memberikannya dengan pertimbangan tertentu dan jelas tertulis di pasal 33 UUD 1945 wajar bagi PERTAMINA untuk menguasai lahan-lahan yang menjadi haknya. Lalu jika dilihat dari kinerja PERTAMINA yang berhasil meningkatkan produksi minyak di sumur tua mungkin pemerintah bisa mempercayakan sumur-sumur yang habis masa kontraknya ke PERTAMINA, walaupun dari beberapa pihak masih mempertanyakan kinerja PERTAMINA dalam hal technology, operation,maupun management&finance, karena sampai saat ini masih ada indikasi Pertamina masih belum mampu untuk mengadakan sistem teknologi dan operasi sehingga bisa bekerja lebih baik dibandingkan perusahaan asing.
Ketahanan dan Kemandirian Energi harus terwujud
Bagaimanapun juga suatu negara haruslah bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya dalam hal ketersediaan energi. Jika melihat negara-negara yang sampai harus menempuh langkah-langkah ekstrim dalam menasionalisasi sumber daya migasnya seperti Bolivia dan Venezuela sememakin memperlihatakan akan urgensi dari ketahanan dan kemandirian energi suatu bangsa. Namun sangat utopis jika membayangkan Indonesia mengambil langkah yang sama seperti Bolivia dan Venezuela jika melihat kondisi negara saat ini yang masih minim akan jiwa kepemimpinan yang berani, perekonomian bangsa yang masih beraliran neoliberal yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, serta masih kurangnya kesadaran para pejabat untuk tidak memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Namun jika kembali pada tujuan nasionalisasi di mana sektor migas dikelola sebaik-baiknya oleh negara demi terciptanya kesejahteraan rakyat, kita tidak akan terpaku pada pengusaan sektor migas oleh bangsa dengan mengusir berbagai korporasi asing, karena tidak dapat dipungkiri kita masih butuh bekerja sama dengan korporasi asing.
Kembali pada tujuan nasionalisasi akan ada banyak metode yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan ini, contohnya mengubah sistem PSC (pproduct sharing contract) menjadi sistem TAC (Technical Assistance Contract) karena kita masih membutuhkan pihak asing baik dalam segi teknologi atau investasi sumur-sumur baru, pengelolaan yang baik dalam sistem cost recovery, ekspor dan impor juga bisa menjadi metode alternatif untuk menghemat anggaran, menambah pemasukan dan menciptakan keterjangkauan rakyat akan energi.
Sekali lagi banyak jalan untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan energi, karena itu saat ini marilah kita mencoba mencari langkah yang tepat dalam menentukan arah nasionalisasi migas sesuai dengan analisis kondisi dan keadaan bangsa saat ini, serta sambil mencoba mengingatkan dan mengawasi para pejabat yang terlanjur bermental bobrok dan haus akan kekuasaan yang berada di dalam sistem, mungkin bisa menuntut BPK atau KPK untuk mentransparansikan dan memperbaiki sistem keuangan dalam lembaga,sehingga tidak terulang kasus korupsi yang menghancurkan PERTAMINA di era orba. KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI HARUSLAH TERWUJUD.
INDONESIA MANDIRI ENERGI
Adam Hastara Aji
Deputi Energi
Kementrian Kajian Strategis
Kabinet KM-ITB 2011/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar