Rabu, 07 Desember 2011

Quotes 6

Cara berpolitik Mahasiswa :
Bukanlah politik praktis, namun politik moral (etik). 
Gerakan mahasiswa senantiasa berangkat dari kesadaran moral, dimana mereka tidak perlu masuk kedalam wilayah politik kekuasaan
.

Prinsip BEM SI (kayaknya)

makasih mama

Habis semua cerita hidupku selama beberapa minggu hanya dalam waktu beberapa jam…..
Terima kasih mama,karena sudah mendengarkan celotehan anakmu yang masih seperti bayi ini……

Perasaan yang terpuaskan karena mama mendengarkan dengan sabar

GUNDAH GULANA PACAR AKTIVIS


O Mama lihatlah.
Pacarku yang kini seorang aktivis.

O Mama lihatlah.
Memar bekas rotan mister Garnisun.
Sekarang dia membawa selebaran gelap.
Pacaran tidak romantis ngomongin politik.

Oh mama lihatlah.
Dia lebih peduli ibu pertiwi.

Oh mama maafkan,
aku cemburu pada ibu pertiwi.
Sekarang dia membawa selebaran gelap.
Pacaran tidak romantis ngomongin politik.

Bandung, 1996
The Panas Dalam

Quotes 5

Mencoba memahami berbagai hal dengan memasuki dunia yang berbeda-beda demi mendapatkan kepuasan sudut pandang,jika tidak berbekal kemantapan hati hanya akan memunculkan pertanyaan “Who am I?
Pikiran dan perasaan gue

Maaf saya tidak bisa menginspirasi, saya hanya bisa menuangkan isi hati


Jangan pernah samakan saya dengan sahabat-sahabat saya yang mahir merangkai kalimat sehingga bisa menginspirasi orang lain. Saya hanya bisa menuangkan isi hati.
Tidak peduli orang-orang menjuluki saya si galau, memang terlihat benar adanya seperti itu, karena entah kenapa sejak kecil pikiran saya sudah dipenuhi dengan berbagai khayalan tentang kisah cinta dengan berbagai warna, sempat terpikir untuk membuat novel percintaan di kala SMP/SMA (tepatnya saya lupa). Sepertinya sudah ditakdirkan untuk terus berkutat dengan masalah percintaan.
Dan pada intinya saya mohon maaf atas kesalahan tuliasan saya yang terlalu galau dan tidak mencerminkan sisi seorang mahasiswa pergerakan dari kampus ganesha. Sekali lagi, jangan pernah mengharap inspirasi atau informasi penting dari tulisan saya, yang anda ketahui hanyalah luapan isi hati

Ya Robbi, Mengapa Kau ciptakan kacamata,kulit cerah, dan warna merah jambu?


Untuk diketahui sebelumnya saya tidaklah pandai menginspirasi yang saya bisa hanya berbagi isi hati.
Akhirnya ALLAH memberikan keberanian kepada saya untuk berkenalan dengan dia, entah mengapa sambutannya hangat, walaupun belum sampai ke tahap saling menyimpan kontak di phonebook, tapi ini KEMAJUAN. Terlalu lama saya berkutat dengan masa lalu, masa lalu yang sering saya temui secara tidak sengaja ketika raga ini sedang beraktivitas di dalam kampus.
Tak perlu ada jawaban ilmiah dari pertanyaan yang saya jadikan judul tulisan ini, karena memang pertanyaan saya tidak ilmiah, tetapi yang jelas kulit cerah berbalut busana muslimah warna merah jambu yang dilengkapi alat bantu melihat di matanya, benar-benar telah membuat saya menemukan cahaya. Cahaya yang siap mengantarkan saya keluar dari lorong gelap yang di dalamnya banyak tersimpan cerita masa lalu.
Tetapi sayang sungguh disayang, kacamata, kulit cerah, dan warna merah jambu belumlah menjadi solusi mutlak dari segala permasalahan di hati ini. Hati ini sudah terlanjur menyimpan 2 kacamata, 2 kulit cerah, dan 2 warna merah jambu, harus ada kajian dan analisa yang lebih mendalam dengan melakukan berbagai praktikum dan observasi dalam kehidupan sehari-hari untuk menentukan kacamata, kulit cerah dan warna merah jambu manakah yang benar-benar bisa memberi warna baru dalam kehidupan saya yang terlalu polos ini.

Yang menulis bukan aku tetapi hatiku.

Perempuan


Perempuan
Perempuan datang atas nama cinta
Bunda pergi karena cinta
Digenangi air racun jingga adalah wajahmu
Seperti bulan lelap tidur di hatimu
yang berdinding kelam dan kedinginan
Ada apa dengannya
Meninggalkan hati untuk dicaci
Lalu sekali ini aku melihat karya surga
dari mata seorang hawa
Ada apa dengan cinta

Tapi aku pasti akan kembali
dalam satu purnama
untuk mempertanyakan kembali cintanya..

Bukan untuknya, bukan untuk siapa
Tapi untukku
Karena aku ingin kamu
Itu saja.
Rangga

Quotes 4

Merasa tidak bisa menjadi seseorang yang diandalkan dalam hal apapun, bukan berarti tertutupnya semua peluang kebermanfaatan. Justru hal tersebut dapat menjadi pemacu untuk menjadi bermanfaat di setiap ada kesempatan.
(Pikiran yang berkecamuk)

Quotes 3

Banyak orang yang ingin menjulukimu si gagal, orang bodoh, pecundang. Tapi jangan pernah katakan itu pada dirimu sendiri
Kapten Haddock (Makasih ya lusi udah bayarin nonton)

Quotes 2

Merasa tidak bisa menjadi seseorang yang diandalkan dalam hal apapun, bukan berarti tertutupnya semua peluang kebermanfaatan. Justru hal tersebut dapat menjadi pemacu untuk menjadi bermanfaat di setiap ada kesempatan.
(Pikiran seorang pecundang yang selalu ingin berjuang)

Quotes 1

Semua bergantung kepada bagaimana usaha kamu meningkatkan kapasitas diri di mata ALLAH, sehingga kamu dipantaskan untuk menjadi jodohnya
(Mentoring bersama RYA)

Saya....


Salahkah jika saya sudah merasa nyaman dengan karakter yang saya miliki saat ini, ataukah karakter saya harus berubah agar saya terlihat lebih ideal sebagai seorang manusia. Kekesalan,Kepasrahan,Kemirisan,Kesenangan,Kebanggaan,Kebingungan bercampur menjadi satu. Saya memang kesal dengan karakter saya yang sama sekali tidak terlihat sebagai manusia yang bisa diandalkan atau memiliki kelebihan. Sudah pasrah rasanya dengan keadaan seperti ini, toh saya tetap bisa diterima di lingkungan pergaulan yang saya ingin masuki. Miris memang rasanya ketika menjadi bahan ejekan, namun saya hanya bisa menertawakan diri sendiri.Namun ketika saya menertawakan diri sendiri, saya menjadi senang karena orang lain ikut menertawai, adalah suatu kebanggaan bagi saya ketika bisa membuat orang di sekitar saya tertawa bahagia, walaupun mereka tertawa karena kebodohan saya. Kebingungan pun melanda apakah ketika saya mencoba bertransformasi, saya akan tetap menjadi saya.
Saya menemukan kebahagiaan yang bercampur dengan kekesalan dibalik segala kekurangan saya. Saya tidak pernah menemukan potensi dalam diri saya yang dapat membuat orang lain bahagia, biarlah kekurangan saya ini menjadi potensi bagi saya, karena dengan kekurangan yang saya miliki, saya bisa membuat orang lain bahagia dan membuat saya semakin bersemangat melakukan hal yang bermanfaat yang masih bisa saya lakukan. SEMUA ITU KARENA SAYA SADAR BAHWA SAYA TIDAK PUNYA HAL YANG BISA MEMBUAT SAYA DIANDALKAN.
“Merasa tidak bisa menjadi seseorang yang diandalkan dalam hal apapun, bukan berarti tertutupnya semua peluang kebermanfaatan. Justru hal tersebut dapat menjadi pemacu untuk menjadi bermanfaat di setiap ada kesempatan.”

Senin, 31 Oktober 2011

Kagebunshin No Jutsu


Sekilas tentang potensi angin sebagai sumber energi di Indonesia

Pada tanggal 8 Juni 2011 yang lalu di Gedung GBHN Nusantara V, MPR, Senayan, Jakarta diadakan seminar yang bertajuk “Menegakkan Kedaulatan Negara: Penguasaan Kembali Blok-blok Migas yang Habis Masa Kontrak”. Seminar ini diadakan sebagai bentuk upaya pencerdasan bahwa di negara ini sudah terjadi pelanggaran UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 2 adan 3 yang berbunyi :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu mulai saat ini sampai beberapa tahun ke depan dianggap merupakan waktu yang tepat untuk mengambil alih kembali “kedaulatan” kita, karena dalam seminar ini dikatakan dalam waktu 10 tahun ke depan hingga 2020, terdapat puluhan kontrak migas yang saat ini dipegang oleh asing akan habis masa kontraknya. Dari smeinar tersebut dapat dilihat betapa pentingnya sektor energi yang salah satu sumbernya adalah migas menjadi suatu hal yang amat begitu penting, sehingga diperebutkan oleh berbagai bangsa dan bangsa yang memiliki sumber energi tersebut harus sebisa mungkin menjaganya.

Mungkin muncul pertanyaan, “Seberapa pentingkah penguasaan sumber energi bagi suatu negara?”, “Apakah energi hanya bersumber dari sektor migas?”. Sebelumnya marilah kita sedikit membahas masalah energi. Energi merupakan kebutuhan primer yang berlaku di seluruh dunia, karena keprimerannya energi dijadikan “faktor ketahanan” dalam pembangunan peradaban suatu bangsa. Negara yang mampu menguasai dan mengolah sumber-sumber energi sangat berpotensi untuk menjadi negara yang maju. Sumber energi di sini tidak hanya bersumber dari energi fosil, tetapi termasuk energi non fosil. Sampai saat ini masih belum banyak bangsa yang bisa beradaptasi dengan beralih dari energi fosil yang semakin terbatas jumlahnya, termasuk Indonesia.

Semakin meledaknya jumlah penduduk di Indonesia menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan energi. Tingkat kebutuhan energi yang tinggi serta masih tergantungnya Indonesia akan sumber energi fosil menyebabkan polusi lingkungan yang semakin meningkat dan tentunya berpengaruh juga pada anggaran negara yang harus terus-menerus memberikan subsidi pada BBM. Mungkin hal ini dapat diminimalisir dengan beralih pada energi alternatif yang termasuk energi baru terbarukan (renewable energy) salah satunya adalah energi angin.

Energi angin sebagai renewable energy dianggap sebagai energi yang murah bahkan gratis karena dapat ditemukan langsung di alam dan merupakan sumber energi yang jika digunakan akan mengurangi level emisi gas rumah kaca yang biasanya dihasilkan oleh sumber energi fosil, berarti energi angin bisa dikatakan sebagai jawaban dari masalah lingkungan. Energi angin sudah mulai dikembangkan di Indonesia dalam bentuk pembuatan pembangkit listrik tenaga angin atau di Indonesia disebut pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), namun PLTB ini masih tahap pengembangan dan percontohan,perhatian pemerintah sepertinya masih berfokus pada sumber energi fosil yang dikatakan memiliki nilai ekonomi cukup tinggi dan masih cukup efisien jika digunakan sebagai pembangkit listrik, padahal negara kita menjadi tuan rumah dalam konferensi perubahan iklim.

Pembangkit listrik tenaga angin memanfaatkan energi kinetik dari angin yang bergantung kepada kecepatan angin untuk menggerakkan turbin angin, di mana energi kinetik dari angin akan menjadi energi mekanik untuk membuat turbin berputar, turbin ini dihubungkan langsung dengan rotor dari generator, generator inilah yang akan mengubah energi mekanik menjadi energi listrik, energi listrik yang dihasilkan akan disimpan didalam battery/accu sebelum dapat dimanfaatkan.

Potensi energi angin di Indonesia cukup melimpah jika dilihat dari panjangnya garis pantai Indonesia yang mencapai ± 80.791,42 Km, karena kawasan pesisir dinilai cocok dalam pengembangan pembangkit listrik ini, dari data milik Departemen ESDM RI yang disebut Blueprint Energi Nasional (BEN) dikatakan bahwa potensi PLTB di Indonesia bisa mencapai 9,29 GW,sedangkan saat ini baru sekitar 0,5 GW yang dikembangkan, hal ini membuktikan bahwa minat mengembangkan teknologi ini masih sangat minim, dapat dibayangkan jika PLTB mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga fosil, maka emisi karbon yang dihasilkan oleh Indonesia akan menurun drastis.

Namun di antara potensi-potensi tersebut ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan untuk mengembangkan potensi energi angin ini lebih jauh,antara lain:



1. Distribusi Kecepatan Angin di Indonesia yang rendah

Negara Indonesia berada di ekuator, hal ini menyebabkan rata-rata wilayah di Indonesia hanya memiliki kecepatan angin sekitar 2 – 6,5 m/s. Namun ada dua provinsi yang dianggap memiliki potensi energi angin yang bagus yaitu NTT dan NTB yang memiliki kecepatan angin rata-rata 5,5-6,5 m/s.

Sedangkan syarat kecepatan angin yang dapat digunakan untuk menghasilkan energi listrik tercantum dalam tabel berikut:

(Tabel dilampirkan)


Terlihat dalam tabel bahwa angin kelas 3 adalah batas minimum dan angin kelas 8 adalah batas maksimum. Dapat dikatakan bahwa kecepatan angin di NTT dan NTB sudah mencukupi untuk menghasilkan energi listrik.

Indoensia mungkin hanya cocok untuk pengembangan PLTB skala kecil dengan kapasitas di bawah 100 kw, tidak seperti negara USA, Finlandia, Belanda, dan beberapa negara di Eropa yang fokus mengembangkan PLTB dengan kapasitas di atas 1 MW.

Hal yang diperlukan Indonesia saat ini adalah melakukan pemetaan potensi energi angin secara spesifik agar didapat spot-spot yang cocok untuk pengembangan PLTB ini. Padahal hasil pemetaan LAPAN secara umum pada 120 titik diketahui bahwa daerah NTT, NTB, Sulawesi Selatan dan Pantai Selatan Jawa memiliki kecepatang angin di atas 5 m/s.



2. Fluktuasi kecepatan angin di Indonesia cukup besar

Kecepatan angin di Indonesia dapat beberapa saat berubah menjadi tinggi lalu menjadi normal kembali atau menjadi sangat rendah, hal ini dipengaruhi fluktuasi kecepatan angin di Indonesia. Hal ini berpengaruh pada putaran generator yang tidak dapat di set secara optimal pada putaran tertentu, jika disesuaikan pada kecepatan rendah, kemungkinan generator akan rusak ketika terjadi angin dengan kecepatan tinggi. Namun jika disesuaikan dengan kecepatan tinggi , kemungkinan tidak dapat membangkitakan daya pada kecepatan rendah.



3. Mahal dan Rumitnya Instalasi Teknologi PLTB

Dalam instalasi teknologi PLTB yang sudah ada di Indonesia biasa digunakan adalah generator induksi dengan kelebihan murah dan kokoh dan Generator Sinkron Magnet Permanen (GSMP) dengan kelebihan keefisensiannya, saat ini kedua generator inilah yang cocok untuk daerah dengan karakteristik kecepatan rendah.

Kendala dalam hal pembuatan generator adalah bahan baku pembuatan yang harus diekspor dari luar negri karena industri komponen pembuatan generator yaitu koomponen elektronika daya tidak tersedia karena peneliti tentang teknologi komponen elektronika daya masih sangat terbatas, ini sangat berpengaruh pada mahal dan rumitnya proses manufaktur struktur generator. Namun, berdasarkan penelitian terbaru dikatakan generator AFPM (Axial-Flux Permanent Magnet) proses manufaktur yang mahal bisa ditekan biayanya.

Dalam pembangunan sebuah kincir angin yang harus diperhatikan juga adalah lokasi, tidak hanya mencari lokasi dengan potensi angin yang cocok namun penentuan tinggi baling-baling dan ketersediaan lahan juga harus diperhatikan, dalam pembangunan sebuah kincir angin diperlukan pemetaan pada ketinggian berapa potensi angin akan optimal, karena kecepatan angin akan rendah jika terlalu dekat dengan permukaan tanah sehingga daya yang dihasilkan kecil, semakin tinggi kecepatan angin semakin besar, namun jika terlalu besar akan merusak generator, kecepatan angin sangat berpengaruh pada desain kekuatan baling-baling dan tiang menara agar dapat menahan gaya dorong oleh angin.

Lalu dalam pembuatan PLTB juga memerlukan adanya ketersediaan lahan terbuka yang cukup luas, sebaiknya PLTB tidak dibangun disekitar permukiman penduduk karena bisa saja terjadi kerusakan pada baling-baling yang berujung pada kecelakaan (kebakaran pada mesin, baling patah, tiang yang roboh), namun hal ini bisa diminimalisir dengan pemantapan pada desain PLTB itu sendiri.

Mungkin PLTB sebagai Sumber Energi Alternatif (SEA) belum bisa menggantikan sumber energi fosil yang sudah banyak digunakan karena saat ini masih tergolong energi alternatif yang mahal, namun jika terus dikembangkan dan diaplikasikan secara maksimal maka PLTB akan bisa mengurangi penggunaan sumber energi fosil, otomatis emisi CO2 akan menurun. Daripada menggunakan diesel yang banyak emisinya di daerah yang belum dimasuki jaringan PLN lebih baik menggembangkan PLTB di daerah tersebut.

Jelas sekali bahwa PLTB masih perlu dikembangkan dan harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Mengingat masih sedikitnya peneliti yang mencoba mengembangkan PLTB, mungkin pemerintah bisa membuat berbagai kebijakan yang mendukung berkembangnya PLTB ini, antara lain pemberian insentif atau bantuan dana bagi para peneliti yang berminat mengembangkan PLTB, mengurangi pajak bea-import bagi peralatan atau komponen yang berhubungan dengan pengembangan PLTB, ataupun mencarikan investor- investor yang siap membantu mengembangkan PLTB ini. Dengan begitu rencana pemerintah untuk menerapkan energi mix di tahun 2025 di mana penggunaan energi alternatif sampai di atas 12% akan tercapai dan tentunya kita sebagai mahasiswa harus terus bersemangat untuk mengembangkan berbagai potensi sumber energi yang ada di Indonesia sehingga bisa membantu terwujudnya ketahanan dan kedaulatan energi di Indonesia.

Adam Hastara Aji

Meteorology 2009

Bandung Institute of Technology



Sumber:

Essay Marwan Batubara, direktur IRESS, yang berjudul Menuntut Penguasaan negara atas blok-blok migas yang habis masa kontrak.

http://www.energi.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1177294977&1

http://majalahenergi.com/forum/energi-baru-dan-terbarukan/energi-angin/tf-2106-konversi-energi-sistem-pembangkit-listrik-tenaga-bayu-tipe-horizontal-axis

http://majalahenergi.com/forum/energi-baru-dan-terbarukan/energi-angin/faktor-keselamatan-turbin-angin

http://majalahenergi.com/forum/energi-baru-dan-terbarukan/energi-angin/penggunaan-energi-alternatif-tenaga-angin

http://konversi.wordpress.com/2009/03/25/energy-angin-dan-potensinya/

http://konversi.wordpress.com/2008/11/06/permasalahan-yang-sering-terjadi-pada-sistem-wind-turbine-di-indonesia/

http://konversi.wordpress.com/2009/01/24/optimalisasi-ekstraksi-energi-angin-kecepatan-rendah-di-indonesia-dengan-aplikasi-konverter-boost/

http://konversi.wordpress.com/2008/12/09/rekin-project-bagian-1-pembangkit-listrik-tenaga-angin/

http://konversi.wordpress.com/2009/03/01/dampak-lingkungan-pembangkit-listrik-tenaga-angin/

http://kajian-energi.blogspot.com/2007/08/energi-angin-1.html

http://kajian-energi.blogspot.com/2007/08/energi-angin-2.html

http://renewableenergyindonesia.wordpress.com/2008/03/05/pembangkit-listrik-tenaga-angin/

Nasionalisasi Migas Perlukah?


Sektor migas yang tidak kunjung merdeka
Belum sampai 1minggu yang lalu kita merayakan hari kemerdekaan kita yang ke-66, secara de facto dan de jure kita memang sudah dinyatakan merdeka, namun secara subtantif masih muncul kebimbangan: Sudahkah bangsa kita merdeka sepenuhnya? Sudahkah kita merdeka dalam mengelola sumber daya migas di negeri ini?
Cadangan migas Indonesia masih tergolong cukup banyak dibanding negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Namun sayangnya 80% cadangan itu masih dikuasai oleh korporat-korporat asing, sehingga sektor migas belum bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai amanah dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 2 dan 3 yaitu: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Padahal jika dilihat sejarahnya sudah sangat lama Indonesia mencoba mengelola sektor migas yang ada, namun tetap belum bisa dioptimalkan bagi tercapainya amanah dalam pasal 33 UUD 1945, malah pada kenyataannya Indonesia harus terjebak dalam UU No.22 Tahun 2001 yang jelas sangat berlawanan dengan pasal 33 UUD 1945, di mana NOC Indonesia yaitu Pertamina disejajarkan kedudukannya dengan korporat asing dan harus kehilangan berbagai privilege­-nya karena dominasi NOC harus dihilangkan. Dalam penyusunan UU No.22 Tahun 2001 ini disinyalir tidak lepas dari campur tangan asing. Lalu UU No.22 Tahun 2001 ini juga menghasilkan suatu produk yang bernama BP MIGAS yang berfungsi sebagai regulator hulu migas di Indonesia yang saat ini dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasannya termasuk sebagai fungsi pendataan K3S yang dinilai belum rapih dan adanya BP MIGAS dinilai memuci adanya inefisiensi birokrasi.
UU No.22 Tahun 2001 effect
Semenjak diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001, banyak perubahan yang terjadi di sektor migas, mungkin jika dikaitkan kinerja produksi PERTAMINA yang meningkat bisa dikatakan hasil diberlakukannya UU No.22 Tahun 2001 yang memaksa PERTAMINA harus bersaing dengan korporasi asing karena kini kedudukan mereka sejajar. Namun UU Migas ini juga dianggap sebagai sumber dari berbagai masalah yang terjadi pada sektor migas di Indonesia. Beberapa hal utama yang disoroti dari diberlakukannya UU Migas ini yang pertama adalah hilangnya kekuasaan negara terhadap sektor migas melalui NOC-nya sehingga peluang untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi semakin kecil, kedua UU Migas mencipatakan berbagai kerancuan dalam tata kelembagaan dan kewenangan,contohnya:
· BP Migas berada di bawah tangan KESDM namun bertanggungjawab pada Presiden. Maka fungsi struktur KESDM dilangkahi oleh BP Migas.
· Pasal 44 ayat (3) poin (b), salah satu tugas BP Migas adalah melaksanakan penanda-tanganan Kontrak Kerja Sama. Sedangkan BP Migas adalah BHMN dan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pemutusan usaha migas.
Lalu UU Migas juga dianggap sebagai biang kerok menurunnya iklim investasi migas khususnya investasi eksplorasi, berdasarkan hasil survey Global Petroleum, Indonesia berada di urutan 111 dari 133 negara soal iklim investasi, tidak lebih baik dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Jika dibandingkan pada tahun 1997 bisa mencapai 5,5%, namun pada tahun 2003 hanya mencapai 2,6% dari keseluruhan investasi dunia. Hal ini jelas berdampak pada angka produksi migas, jika sebelum tahun 2001 masih bisa mencapai 1,2 juta bph, namun di tahun 2010, produksi migas hanya mencapai 949 ribu bph, padahal targetnya mencapai 965 ribu bph, lalu di tahun ini per Mei angka produksi berada di 906 ribu bph.
Menurunnya minat investasi ini penyebabnya adalah birokrasi yang kurang efisien dan terlalu berbelit-belit,sehingga membuat investor baru enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
Inikah momennya yang tepat?
Saat ini Bangsa Indonesia memiliki kesempatan untuk mengambil alih kedaulatan energinya karena dalam rentang waktu 10 tahun ke depan ada sekitar banyak perusahaan asing yang habis masa kontraknya, antara lain adalah Blok Mahakam (Total, 2017), Blok South Sumatra, SES (CNOOC, 2018), South Natuna Sea Block B (Conoco-Phillips, 2018), East Kalimantan (Chevron, 2017), Sanga Sanga Block (Virginia, 2018), Blok Lho Sukon (Exxon, 2017), Corridor, Bertak, Bijak Ripah, dll. (Conoco-Phillips, 2016), Onshore Salawati Basin (PetroChina, 2016), Siak (Chevron, 2013), Ogan Komering (PetroChina, 2018), Blok B Arun (Exxon, 2017). Sedangkan menurut data BP Migas antara rentang waktu 2010-2020 ada sekitar 18 kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang habis masa kontraknya dan 6 diantaranya sudah melakukan perpanjangan kontrak.
Jika ditinjau dari UU Migas kontrak yang telah habis ini wajib dikembalikan pada negara, dan Pertamina bisa mendapatkannya dengan meminta ijin pada menteri ESDM, yang akan memberikannya dengan pertimbangan tertentu dan jelas tertulis di pasal 33 UUD 1945 wajar bagi PERTAMINA untuk menguasai lahan-lahan yang menjadi haknya. Lalu jika dilihat dari kinerja PERTAMINA yang berhasil meningkatkan produksi minyak di sumur tua mungkin pemerintah bisa mempercayakan sumur-sumur yang habis masa kontraknya ke PERTAMINA, walaupun dari beberapa pihak masih mempertanyakan kinerja PERTAMINA dalam hal technology, operation,maupun management&finance, karena sampai saat ini masih ada indikasi Pertamina masih belum mampu untuk mengadakan sistem teknologi dan operasi sehingga bisa bekerja lebih baik dibandingkan perusahaan asing.
Ketahanan dan Kemandirian Energi harus terwujud
Bagaimanapun juga suatu negara haruslah bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya dalam hal ketersediaan energi. Jika melihat negara-negara yang sampai harus menempuh langkah-langkah ekstrim dalam menasionalisasi sumber daya migasnya seperti Bolivia dan Venezuela sememakin memperlihatakan akan urgensi dari ketahanan dan kemandirian energi suatu bangsa. Namun sangat utopis jika membayangkan Indonesia mengambil langkah yang sama seperti Bolivia dan Venezuela jika melihat kondisi negara saat ini yang masih minim akan jiwa kepemimpinan yang berani, perekonomian bangsa yang masih beraliran neoliberal yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, serta masih kurangnya kesadaran para pejabat untuk tidak memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Namun jika kembali pada tujuan nasionalisasi di mana sektor migas dikelola sebaik-baiknya oleh negara demi terciptanya kesejahteraan rakyat, kita tidak akan terpaku pada pengusaan sektor migas oleh bangsa dengan mengusir berbagai korporasi asing, karena tidak dapat dipungkiri kita masih butuh bekerja sama dengan korporasi asing.
Kembali pada tujuan nasionalisasi akan ada banyak metode yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan ini, contohnya mengubah sistem PSC (pproduct sharing contract) menjadi sistem TAC (Technical Assistance Contract) karena kita masih membutuhkan pihak asing baik dalam segi teknologi atau investasi sumur-sumur baru, pengelolaan yang baik dalam sistem cost recovery, ekspor dan impor juga bisa menjadi metode alternatif untuk menghemat anggaran, menambah pemasukan dan menciptakan keterjangkauan rakyat akan energi.
Sekali lagi banyak jalan untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan energi, karena itu saat ini marilah kita mencoba mencari langkah yang tepat dalam menentukan arah nasionalisasi migas sesuai dengan analisis kondisi dan keadaan bangsa saat ini, serta sambil mencoba mengingatkan dan mengawasi para pejabat yang terlanjur bermental bobrok dan haus akan kekuasaan yang berada di dalam sistem, mungkin bisa menuntut BPK atau KPK untuk mentransparansikan dan memperbaiki sistem keuangan dalam lembaga,sehingga tidak terulang kasus korupsi yang menghancurkan PERTAMINA di era orba. KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI HARUSLAH TERWUJUD.
INDONESIA MANDIRI ENERGI
Adam Hastara Aji
Deputi Energi
Kementrian Kajian Strategis
Kabinet KM-ITB 2011/2012

KETAHANAN ENERGI UNTUK KEDAULATAN BANGSA


Dahulu ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar, masih teringat jelas dipikiran saya, ketika di mata pelajaran IPS diterangkan tentang beraneka ragam sumber daya alam Indonesia, dikatakan di mapel itu sumber daya alam di Indonesia jenisnya terbagi dua ada yang bisa diperbarui dan tidak bisa diperbarui. SDA yang bisa diperbarui itu hasil pertanian, hasil hutan, air, dsb, sedangkan yang tidak bisa diperbarui itu minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya. Guru di kelas saya pun mengatakan bahwa Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam, apalagi hasil tambangnya. Itulah sepenggal romantisme masa lalu yang lama membelenggu pemikiran ini, kita terlalu mudah terlena dengan pernyataan yang mengatakan “Indonesia itu kaya akan minyak dan barang tambang”, padahal sampai saat ini kita sebagai rakyat tidak terlalu merasakan manfaat dari kekayaan Indonesia tersebut, yang ada justru sebaliknya, ketika antrian di SPBU sampai berkilo-kilometer karena kekurangan pasokan BBM, pemadaman listrik yang bergilir akibat PLN kekurangan pasokan bahan bakar, matinya industri kecil karena akses ketersediaan dan keterjangkauan bahan bakar yang sulit dan berbagai permasalahan lainnya.
Orde baru telah runtuh 13 tahun yang lalu, mungkin sudah menjadi cerita lama ketika Pertamina dianggap sebagai ladang uang para koruptor orde baru yang menyebabkan Pertamina tidak berkembang dan akhirnya tersusul oleh perusahaan minyak negri jiran yang belajar dan mengadaptasi sistem kerja yang ada di Pertamina. Namun sayangnya setelah 13 tahun terbebas dari orba, setelah 4 kali berganti presiden, tidak ada juga perbaikan dari permasalahan di sektor ini, yang ada hanyalah penyelesaian yang terlalu berlebihan yang justru semakin menimbulkan banyak masalah, penyelesaian di mana solusi yang dibuat sangat berbau liberalisme.
Dalam sektor migas, keadaannya saat ini Pertamina tidaklah menjadi NOC (National Oil Company) yang berhak mengatur segala urusan soal migas dari hulu sampai ke hilir, berbagai hak Pertamina disunat, semua karena diberlakukannya UU no 22 tahun 2001 yang menggantikan UU no 8 tahun 1971, yang berkedok menyelesaikan permasalahan korupsi yang terjadi di Pertamina, namun ternyata malah menimbulkan dampak negatif yang semakin besar dan jelas-jelas telah melanggar dasar hukum fundamental yaitu UUD 1945.
UU no 22 tahun 2001 (UU Migas) disahkan di era Presiden Megawati, pengesahannya merupakan salah satu syarat pinjaman yang diberikan oleh IMF, jelas sekali ini strategi asing dalam menjajah bangsa kita. Isi dari UU Migas ini antara lain adalah keputusan penyejajaran Pertamina dengan Perusahaan swasta/asing yang mengakibatkan hilangnya monopoli sektor migas oleh negara dan pengingkaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3, dan yang membuat masalah bertambah parah adalah munculnya badan baru bernama BP Migas yang bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan sektor hulu migas, baik penyetujuan kontrak kerja sama dalam eksploitasi maupun eksplorasi.
Sudah 10 tahun dari disahkannya UU ini, dan presiden megawati pun sudah diganti oleh presiden SBY yang saat ini menjabat di periode keduanya. Namun UU migas masih saja diterapkan, RUU Migas yang baru tidak kunjung dirampungkan, padahal masalah yang terjadi saat ini sudah sangat jelas terlihat kelangkaan BBM terjadi di daerah-daerah terpencil, ini efek karena Pertamina tidak diberi kesempatan untuk menguasai sumur yang harusnya bisa dikuasai padahal kewajiban Pertamina masih sama yaitu menjamin adanya akses BBM di seluruh Indonesia. Subsidi BBM pun menjadi masalah, subsidi yang awalnya untuk menjamin keterjangkauan rakyat akan BBM, justru membuat membuat pemerintah kalang kabut, karena kuota dari subsidi BBM melewati batas dan sangat menyedot APBN Indonesia, di tahun 2012 ini RAPBN untuk sektor energi diperkirakan akan melonjak mencapai Rp 180 T, dikarenakan kuota BBM bersubsidi yang meningkat sampai 40 juta kiloliter dan tentunya impor BBM tidak bisa dihindari, karena Indonesia hanya bisa mengekspor minyak mentah, tanpa bisa mengolahnya menjadi BBM siap pakai. Tidak hanya disektor BBM, dalam sektor gas di sini juga menjadi masalah, masalahnya adalah kurangnya jatah pasokan gas untuk kepentingan dalam negri, belum lama ini dikabarkan PLN kekurangan pasokan gas, karena jatah pasokan gasnya dialihkan untuk ekspor ke Singapura. Dapat dipahami jika memang produksi gas menurun dan tidak bisa dibantah bahwa Indonesia butuh devisa, tetapi apakah harus mengorbankan rakyat, karena dengan kebijakan ini rakyat harus rela jatah listriknya digilir.
Di sektor pertambangan saat ini sedang kisruh masalah renegoisasi antar negara dan perusahaan tambang milik asing, banyak perusahaan tambang yang tidak mau mematuhi UU Minerba yang salah satu isinya mewajibkan setiap perusahaan tambang harus membuat pabrik pengolahan hasil tambangnya, sehingga yang diekspor Indonesia nanti adalah bentuk barang tambang yang telah diolah, dan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan akan barang tambang yang sudah dapat langsung digunakan, tidak perlu mengimpor lagi. UU ini sudah baik dalam perumusan, namun dalam pelaksanaan masih dipertanyakan butuh ketegasan dan keberanian pemerintah saat ini dalam melakukan berbagai UU yang sudah diterapkan, tanpa adanya main culas dengan asing.
Dilihat dari berbagai permasalahan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sangat tergantung dari sumber energi yang berasal dari migas dan batubara, padahal jika kita mencoba mengenal negara ini lebih jauh akan banyak sumber daya alam lainnya yang dapat dikembangkan di Indonesia, salah satu yang sedang booming adalah energi panas bumi (geothermal), Indonesia merupakan salah satu penghasil energi panas bumi terbesar, namun sayangnya sumber energi ini belum dioptimalkan dengan baik dan lebih sayangnya lagi sektor panas bumi sudah ada yang dikuasai asing. Itu baru dari panas bumi, masih banyak sumber energi lainnya, seperti solar cell, biogas, dsb, sumber-sumber energi baru ini sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Memang kondisinya saat ini pemerintah sudah mencoba mengembangkan sumber energi alternatif yaitu tenaga nuklir, namun sumber energi ini masih kontroversial, mengingat berbagai dampak negatif yang pernah terjadi di negara lain akibat kebocoran pembangkit tenaga nuklir.
Permasalahan di sektor perenergian di Indonesia mungkin sudah sangatlah kompleks, tidak hanya soal dana pengembangan, aspek-aspek politis juga mewarnai dalam berbagai pengambilan kebijakan di sektor energi, karena itulah kekuatan, keberanian dan ketegasan pemerintahan saat ini sangat dituntut dalam upaya pengembangan berbagai sektor energi di Indonesia dan penyelamatan berbagai sumber energi Indonesia dari program liberalisasi asing, sayangnya di pemerintahan SBY saat ini belum terlihat adanya kekuatan,keberanian dan ketegasan itu. Karena jika dimaknai lebih dalam sektor-sektor energi ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan berdirinya negara Indonesia, ketahanan energi di suatu negara sangatlah penting, sebelumnya yang dimaksud ketahanan energi adalah terjaminnya ketersediaan energi baik kemudahan dalam akses mendapatkan energi itu dan keterjangkauan dalam segi ekonomi untuk menggunakan energi tersebut. Jadi walaupun BBM dicabut subsidinya, BBM harus tetap terjangkau harganya oleh rakyat. Pemerintahan SBY di sisa-sisa masa pemerintahannya diharapkan dengan sangat dapat memperjuangkan terciptanya ketahanan energi nasional, karena ketahanan energi ini merupakan salah satu bentuk pondasi untuk menciptakan kedaulatan Indonesia yang sebenar-benarnya.
“KARENA BAGAIMANAPUN JUGA KETAHANAN DAN KEDAULATAN ENERGI WAJIB HUKUMNYA BAGI BANGSA INDONESIA”